Tawaran Presiden Jokowi untuk mengelola konsesi tambang diterima oleh Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP) mengikuti jejak Nahdlatul Ulama (NU) dengan menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintahan Joko Widodo untuk organisasi masyarakat keagamaan. Keputusan ini mendapat kritik dari aktivis lingkungan dan beberapa anggota Muhammadiyah di daerah.

Haedar Nasir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa mereka akan mengelola tambang dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan tidak meninggalkan konflik atau disparitas sosial.

Namun, jika Muhammadiyah menghadapi berbagai situasi yang bertentangan selama perjalanannya, maka pihaknya «bertanggung jawab untuk mengembalikan izin usaha pertambangan» tersebut.

Warga Muhammadiyah di Trenggalek, Jawa Timur, telah «menyakiti hati» dengan keputusan ini karena mereka telah lama menentang keberadaan tambang emas terbesar di Jawa.

Wahyu Perdana, Ketua Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan klik here Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, mengatakan sikap ini mungkin merupakan «risywah politik» karena hampir pasti lembaganya tidak akan memberikan suara kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam lima tahun ke depan.

Muhammadiyah menerima tawaran pengelolaan tambang karena alasan apa?
Haedar Nasir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, menyatakan bahwa sejak menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah, pihaknya tidak ingin terburu-buru menerima atau menolaknya.

Pada Juli lalu, dia menyatakan bahwa Muhammadiyah melakukan penelitian tentang konsesi tambang dan berbicara dengan kelompok-kelompok yang disebutnya mendukung dan menentang tambang.

Ini termasuk menerima umpan balik dari pengurus lokal.

Ditambahkannya, «Inilah kehidupan, kita dihadapkan pada realitas, politik, ekonomi, dan budaya.»

Haedar menambahkan bahwa keputusan pengelolaan tambang tidak dibuat hanya karena dorongan atau tekanan sosial. PP Muhammadiyah mempertimbangkan semua hal ini saat membuat keputusan.

Dalam rapat pleno, Haedar menyatakan bahwa pada akhirnya mayoritas suara memilih untuk menerima tawaran pengelolaan tambang setelah beberapa pertimbangan.

Di antaranya terkait dengan Fatwa Majelis Tarjiah dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang pengelolaan pertambangan dan pentingnya transisi energi berkeadilan.

Dalam fatwa tersebut, pertambangan diklasifikasikan sebagai aktivitas yang mengekstraksi energi mineral dari perut bumi dan termasuk dalam kategori transaksi yang diizinkan oleh undang-undang pada awalnya.

Selain itu, keputusan yang dibuat pada Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar pada tahun 2015 mewajibkan PP untuk meningkatkan dakwah dalam bidang ekonomi.

PP Muhammadiyah memutuskan untuk siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan setelah mempertimbangkan semua masukan tersebut.

Setelah itu, Abdul Mu’ti menjelaskan beberapa hal yang dapat digunakan dalam pengelolaan tambang:

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Tuhan, dan sebagai khalifah di bumi, manusia memiliki hak untuk memanfaatkannya untuk kebaikan dan kesejahteraan diri mereka secara material dan spiritual.

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

sex videos